BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia
Yang Merupakan Suatu Negara Yang Demokratis Tentunya Mempunyai Elemen, Seperti
Masyarakat. Masyarakat Disini Sangat Berperan Dalam Pembangunan Suatu Negara.
Negara Mempunyai Hak Dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya Begitu Pula Dengan
Warga Negaranya Juga Mempunyai Hak Dan Kewajiban Terhadap Negaranya. Seperti
Apakah Hak Dan Kewajiban Tersebut Yang Seharusnya Dipertanggungjawabkan Oleh
Masing-Masing Elemen Tersebut.
Negara
Merupakan Alat Dari Masyarakat Yang Mempunyai Kekuasaan Untuk Mengatur
Hubungan-Hubungan Manusia Dalam Masyarakat, Dan Yang Paling Nampak Adalah
Unsur-Unsur Dari Negara Yang Berupa Rakyat, Wilayah Dan Pemerintah. Salah Satu
Unsur Negara Adalah Rakyat, Rakyat Yang Tinggal Di Suatu Negara Tersebut
Merupakan Penduduk Dari Negara Yang Bersangkutan. Suatu Negara Pasti Mempunyai
Suatu Undang-Undang Atau Peraturan Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Tersebut Memuat Tentang Siapa Saja Kah Yang Bisa Dianggap Sebagai
Warga Negara. Di Indonesia Merupakan Salah Satu Negara Yang Mempunyai Peraturan
Tentang Kewarganegaraan tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Kesadaran dalam bela Negara
2. Kecintaan Warga Sipil terhadap Negara
3. Kesetiaan dan Keberanian dalam bela Negara
1. Kesadaran dalam bela Negara
2. Kecintaan Warga Sipil terhadap Negara
3. Kesetiaan dan Keberanian dalam bela Negara
BAB II
PENGERTIAN BELA NEGARA
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur
secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam
Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal
tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut,
merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan
kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk
mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri
demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik
antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari
pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa
nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga
negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara,
terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk
negara dan bangsa.
1. Kesadaran
dalam bela Negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara
untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara,
Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan
Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban
dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas
TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan
negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua,
bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan
warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib. Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun
2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan
hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus
menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di perguruan
dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa
Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara
Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan
sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang
besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang.
Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga
memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara
Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing
dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.
2. Kecintaan warga sipil terhadap Negara
Bela Negara yang saat ini menjadi program
Kementerian Pertahanan ditujukan agar lahir rasa nasionalisme dan patriotisme
di segenap lapisan masyarakat. Kekhawatiran bermunculan karena kita hidup di
era globalisasi yang mengundang berbagai ancaman atas eksistensi bangsa dan
negara.
Tujuan ini memiliki relevansi kuat dengan kehidupan
demokratis yang dinikmati rakyat Indonesia. Supremasi sipil menjadi mantra suci
yang seolah tidak boleh diganggu gugat. Saat ini, cenderung kata itu menjadi
sakral seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang
tengah dihadapi bangsa kita. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat
madani, yang menjadi kata lain dari masyarkat sipil, tepat bila hanya
dipersepsikan sebagai bentuk peminggiran peran militer.
Kebutuhan untuk keluar dari rasa takut akibat
distorsi peran militer selama masa orde baru menyebabkan terjadinya proses
kristalisasi konsep masyarakat madani yang berbeda dengan konsep bakunya.
Dengan kata lain telah terjadi gejala “contradictio internemis” pada wacana
masyarakat madani dalam masyarakat kita dewasa ini. Masyarakat Sipil Vs Negara
Masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society) dalam wacana baku ilmu
sosial pada dasarnya dipahami sebagai antitesa dari “masyarakat politik” atau
negara. Pemikiran itu dapat dilacak dari pendapatnya Hobbes, Locke,
Montesquieu, Hegel, Marx, Gramsci dan lain-lain. Pemikiran mengenai masyarakat
sipil tumbuh dan berkembang sebagai bentuk
koreksi radikal kepada eksistensi negara karena
peranannya yang cenderung menjadi alat kapitalisme. Jika demikian yang dimaknai
masyarkat sipil atau supremasi sipil, tentu akan sangat berbeda dari tujuan
kita hidup berbangsa dan bernegara. Bela Negara hadir sebagai bentuk parsipasi
sipil untuk ditanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan
mereka.
Satu hal yang penting, bahwa menjaga keutuhan NKRI
bukan hanya tugas militer, melainkan juga kelompok sipil. Bela Negara adalah
partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa. Dia merupakan awal
yang baik untuk terciptanya masyarakat madani yang memiliki kepercayaan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Partisipasi sosial yang bersih dapat
terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara
kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara
manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat
pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan,
dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam
proses perubahan. Tirani seperti inilah, berdasarkan catatan sejarah, menjadi simbol-simbol
yang dihadapi secara permanen gerakan masyarakat sipil. Melalui Bela Negara,
cara-cara manipulatif seperti itu akan terkikis karena masyarakat sipil
diedukasi berperan penuh demi terjaganya keutuhan NKRI di masa sekarang dan
yang akan datang.
3. Kesetiaan dan Keberanian dalam bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara
bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela
negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat
mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak
tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu
sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut,
sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang
kokoh.
BAB III
KESIMPULAN
Upaya
membela Negara warag Negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan
serangan musuh,melainkan merupakan upaya warga Negara mempertahankan dan
memajukan bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar maupun dari dalam
Negara kita sendiri.
Kemerdekaan
yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun
bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk
ancaman, gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn
menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena
itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus
menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik
Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala
bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
SUMBER :
https://www.kompasiana.com/udadenaichaniago/56adbd583cafbd5307fd98a4/mewujudkan-kecintaan-tanah-air-melalui-bela-negara-di-era-supremasi-sipil
https://www.wantannas.go.id/2018/10/19/bela-negara-pengertian-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar