Minggu, 12 Mei 2019

MAKALAH TENTANG BELA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
     Indonesia Yang Merupakan Suatu Negara Yang Demokratis Tentunya Mempunyai Elemen, Seperti Masyarakat. Masyarakat Disini Sangat Berperan Dalam Pembangunan Suatu Negara. Negara Mempunyai Hak Dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya Begitu Pula Dengan Warga Negaranya Juga Mempunyai Hak Dan Kewajiban Terhadap Negaranya. Seperti Apakah Hak Dan Kewajiban Tersebut Yang Seharusnya Dipertanggungjawabkan Oleh Masing-Masing Elemen Tersebut.
     Negara Merupakan Alat Dari Masyarakat Yang Mempunyai Kekuasaan Untuk Mengatur Hubungan-Hubungan Manusia Dalam Masyarakat, Dan Yang Paling Nampak Adalah Unsur-Unsur Dari Negara Yang Berupa Rakyat, Wilayah Dan Pemerintah. Salah Satu Unsur Negara Adalah Rakyat, Rakyat Yang Tinggal Di Suatu Negara Tersebut Merupakan Penduduk Dari Negara Yang Bersangkutan. Suatu Negara Pasti Mempunyai Suatu Undang-Undang Atau Peraturan Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan. Peraturan Tersebut Memuat Tentang Siapa Saja Kah Yang Bisa Dianggap Sebagai Warga Negara. Di Indonesia Merupakan Salah Satu Negara Yang Mempunyai Peraturan Tentang Kewarganegaraan tersebut.

B. Rumusan Masalah
1. Kesadaran dalam bela Negara
2. Kecintaan Warga Sipil terhadap Negara
3. Kesetiaan dan Keberanian dalam bela Negara




BAB II
PENGERTIAN BELA NEGARA

A. Pengertian Bela Negara
     Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
     Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.


1. Kesadaran dalam bela Negara

     Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
     Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di perguruan dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. 
     Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.


2. Kecintaan warga sipil terhadap Negara
     Bela Negara yang saat ini menjadi program Kementerian Pertahanan ditujukan agar lahir rasa nasionalisme dan patriotisme di segenap lapisan masyarakat. Kekhawatiran bermunculan karena kita hidup di era globalisasi yang mengundang berbagai ancaman atas eksistensi bangsa dan negara.
Tujuan ini memiliki relevansi kuat dengan kehidupan demokratis yang dinikmati rakyat Indonesia. Supremasi sipil menjadi mantra suci yang seolah tidak boleh diganggu gugat. Saat ini, cenderung kata itu menjadi sakral seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi bangsa kita. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat madani, yang menjadi kata lain dari masyarkat sipil, tepat bila hanya dipersepsikan sebagai bentuk peminggiran peran militer.
     Kebutuhan untuk keluar dari rasa takut akibat distorsi peran militer selama masa orde baru menyebabkan terjadinya proses kristalisasi konsep masyarakat madani yang berbeda dengan konsep bakunya. Dengan kata lain telah terjadi gejala “contradictio internemis” pada wacana masyarakat madani dalam masyarakat kita dewasa ini. Masyarakat Sipil Vs Negara Masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society) dalam wacana baku ilmu sosial pada dasarnya dipahami sebagai antitesa dari “masyarakat politik” atau negara. Pemikiran itu dapat dilacak dari pendapatnya Hobbes, Locke, Montesquieu, Hegel, Marx, Gramsci dan lain-lain. Pemikiran mengenai masyarakat sipil tumbuh dan berkembang sebagai bentuk
koreksi radikal kepada eksistensi negara karena peranannya yang cenderung menjadi alat kapitalisme. Jika demikian yang dimaknai masyarkat sipil atau supremasi sipil, tentu akan sangat berbeda dari tujuan kita hidup berbangsa dan bernegara. Bela Negara hadir sebagai bentuk parsipasi sipil untuk ditanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan mereka.
     Satu hal yang penting, bahwa menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas militer, melainkan juga kelompok sipil. Bela Negara adalah partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa. Dia merupakan awal yang baik untuk terciptanya masyarakat madani yang memiliki kepercayaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan, dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam proses perubahan. Tirani seperti inilah, berdasarkan catatan sejarah, menjadi simbol-simbol yang dihadapi secara permanen gerakan masyarakat sipil. Melalui Bela Negara, cara-cara manipulatif seperti itu akan terkikis karena masyarakat sipil diedukasi berperan penuh demi terjaganya keutuhan NKRI di masa sekarang dan yang akan datang.




3. Kesetiaan dan Keberanian dalam bela Negara

     Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
     Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.





BAB III
KESIMPULAN

Upaya membela Negara warag Negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan upaya warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.







SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar