Minggu, 05 November 2017

EJAAN BAHASA INDONESIA

Pengertian Ejaan
Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa(kata, kalimat, dsb) dengan kaidah tulisan(huruf) yang distandardisasikan dan mempunyai makna. Ejaan memiliki tiga aspek, yaitu aspek fonologis ( abjad) aspek morfologis (satuan- satuan morfem), dan aspek sitnaksis( tanda baca).
Ejaan juga dapat diartikan sebagai kaidahtulisa menulis baku yang didasarkan pada penggambaran bunyi, Ejaan tidak hanya mengatur cara memakai huruf, tetapi juga cara menuliskata dan cara menggunakan tanda baca.

Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagamana menggambarkan lambang-lambang bunyi ujaran dan bagaman interrelasi antara lambang-lambang itu dalam suatu bahasa. Dalam sistem ejaan suatu bahasa ditetapkan:

1. bagaimana fonem dilambangakan dengan huruf

2. bagaimana satuan-satuan morfologis, seperti kata dasar, kata ulang, kata berimbuhan, dan  katamajemuk dituliskan.

3. bagaimana menuliskan kalimat dan bagian-bnagian kalimat.

4. bagaimana pemakaian tanda baca.

penggunaan huruf, penulisan kata, dan pengguaan tanda baca tidak boleh diabaikan karenaakan mengakibatkan perbedaan makna.

Sejarah singkat perkembangan Ejaan bahasa indonesia
Sejak dijadikan bahasa nasional, bahasa pengantar, dan bahasa resmi, bahasa Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahaan ejaan. Ejaan tersebut ialah Ejaan Van Ophuysen, Ejaan Republik atau Ejaan Suwandi, dan Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan.
Pada tahun 1901 lahirlah Ejaan Van Ophuysen. Ejaan ini berlandaskan aturan ejaan Melayu dengan huruf Latin yang dirancang oleh Charles Adrian Van Ophuysen dengan bantuan Engku Nawawi gelar St. Makmur dan Muhammad Taib Soetan Ibrahim. Waktu itu, usaha ke arah penyempurnaan ejaan mulai dirintis. Hal itu terbukti dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1983 di Solo. Kongres menyarankan agar ejaan lebih diinternasionalkan. Selanjutnya, pada tahun 1947, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Ejaan Republik sebagai ejaan resmi. Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 19 Maret 1947. Ejaan ini merupakan penyederhanaan ejaan terdahulu.
Misalnya: badjoe menjadi badju, tjoetjoe menjadi tjutju.
Kongres Bahasa Indonesia ke-2 diadakan pada tahun 1945 di Medan. Pada kongres tersebut, selain dibicarakan asal-usul bahasa Indonesia juga dibicarakan penyusunan peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Pada tahun 1956 dibentuklah panitia Priyono-Katopo. Panitia itu berhasil merumuskan patokan-patokan baru. Rumusan tersebut melahirkan Ejaan Melindo (Melayu Indonesia), ejaan yang berdasarkan konsep perjanjian persahabatan antara Persekutuan Tanah Melayu dan Indonesia dengan usaha mempersamakan kedua bahasa tersebut, tetapi perkembangan ejaan ini terhenti karena situasi politik, Selanjutnya, pada tahun 1967 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengesahkan panitia Ejaan Bahasa Indonesia dengan tugas menyusun konsep penyempurnaan ejaan.
Pada tahun 1967, Ketua Gabungan V Komando Operasi Tertinggi (KOTI) mengeluarkan surat tanggal 21 Februari 1967. Surat tersebut berisi rancangan peraturan ejaan terdahulu yang dipakai oleh tim KOTI sebagai pembicaraan dengan Malaysia tentang Ejaan Bahasa Indonesia dan Ejaan Malaysia. Pembicaraan tersebut diadakan di Jakarta tahun 1966 dan Kualalumpur tahun 1967. Rancangan tersebut baru dikeluarkan bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mashuri) dan Menteri Pelajaran Malaysia (Husen On). Rancangan tersebut dipakai sebagai bahan pengembangan bahasa nasional kedua negara itu. Selanjutnya, rancangan itu diseminarkan pada tahun 1972 di Puncak dan diperkenalkan kepada masyarakat/setiap departemen dan ditetapkan tanggal 20 Mei 1972. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1972 hasil seminar tersebut diresmikan menjadi EYD. Kata badju misalnya, dalam EYD ditulis baju dan tjutju menjadi cucu hingga saat ini.

prinsip dalam penyusunan ejaan, yaitu sebagai berikut :

1. Prinsip kecermatan
Sistem ejaan tidak boleh mengandung kontradiksi. Bila sebuah tanda sudah digunakan untuk melambangkan satu fonem, maka tanda itu seterusnya dipakai untuk fonem itu.

2. Prinsip kehematan
Diperlukan standar yang mantap untuk menyusun suatu ejaan agar orang dapat mengemat tenaga dan pikirannya dalam berkomunikasi.

3. Prinsip keluwesan
Sistem ejaan harus terbuka bagi perkembangan bahasa di kemudian hari. Dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ditetapkan pengunaan f untuk aktif, sifat, fakultas, dan sebagainya.

4. Prinsip kepraktisan
Diusahakan untuk tidak menggunakan huruf-huruf baru yang tidak lazim agar tidak perlu mengganti mesin ketik dan peralatan tulis lainnnya. Penggunaan tanda diakritis lebih kurang praktris daripada penggunaan huruf ganda. Oleh karena itu EYD mempertahankan huruf ganda ng, ny, sy, kh walaupun huruf-huruf ganda itu menggambarkan fonem tunggal. Pemakaian huruf ganda itu tetap dipertahankan mengingat prinsip kepraktisan untuk menggantinya dengan huruf baru atau menggunakan tanda diakritik.

sumber : http://www.inirumahpintar.com/2016/10/pengertian-sejarah-prinsip-penyusunan-ejaan-                         bahasa-indonesia.html
               http://melindaalvionita.blogspot.co.id/2015/11/ucapan-ejaan-kata-pilihan-kata-dan.html
               http://edu-corner.blogspot.co.id/2013/02/sejarah-singkat-ejaan-bahasa-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar